2021 04 15 02:35:21am
BIDKUM POLDA SUMBAR

Bidkum Polda Sumbar

Situs Resmi Bidang Hukum Polda Sumbar
  • HOME
  • tentang bidkum polda sumbar
    • Sambutan
    • Visi &Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok
    • Foto Pejabat
  • Informasi Publik
    • Peraturan Per-UUan
    • Tulisan Kajian
  • Layanan
    • Tanya Jawab
    • Survey
  • Info Data
    • Data Angka
    • Data MoU
banner 1000x110

Tugas Pokok Bidkum

    Tugas

    Bertugas menyelenggarakan fungsi hukum dan HAM meliputi bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian.


    Fungsi

    1. Pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum;
    2. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi;
    3. Pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
    4. Penerapan hukum, pemberian nasihat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap pegawai negeri pada Polri, keluarganya, dan institusi kepolisiankum;
    5. Penyuluhan dan sosialisasi hukum;
    6. Pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
    7. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;

example banner
example banner

Video

Statistik Pengunjung

isi

Kontak Info

Alamat :  
Jl. Jend. Sudirman No.55, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25113
Email:

Denah

©2020 Bidkum Polda Sumbar.
atas